Hukum Aqiqoh

Posted by Sahabat BaikQu Jumat, 27 Februari 2015 0 komentar
Pengertian Aqiqoh
aqiqoh artinya rambut yang tumbuh diatas kepala bayi yang baru lahir itu menurut ubaid ashmui. sedang menurut imam Al khatabi adalah nama kmbaing yang disembelih untuk kentingan sykuran atas kelahiranseorang bayi.

Hukum Aqiqoh
hukum Aqiqoh ada 3 pendapat
1. Hukum wajib ini pendapat dari Imam Malik, Imam Ahmad, Imam syafi'i dan Abu Tsau
2. Hukum Wajib ini pendapat dari Imam Hsan al Basri, Al laits ibnu Sa'ad dll
dasar pendapat ini adalah hadis Ishak ibnu Ruhawiyah :
"Sesungguhnya manusia itu pad hari kiamat akan dimintakan pertanggungan jawaban atas aqiqohnya sebagaimana pertanggungjawaban atas sholat lima waktu"
3. Hukum Menolak, ini menurut ahli fiqh Hanifiah pandangan ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari abu Rafik.
Rasulallah SAW bersabda pada Fatimah : Janganlah Kau mengaqiqohinya tetapi cukurlah rmbutnya"
namum sebagain Ulama mengatakan hadist ini justru menguatkan sebab Rasulallah justru mengaqiqohi cucunya Hasan dan Husyen.



Dalil tentang aqiqoh
sebagaiman sabda nabi :
"Anak-anak tergadai dengan aqiqohnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama"
menurut Imam Ahmad
anak-anak tergadai artinya bahwa pertumbuhan anak itu baik badan maupun kecerdasannya atau pembelaannya pda orang tuanya dihari kiamat akan tertahan jika ayah dan ibunya belum melaksanakan Aqiqoh baginya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Aqiqoh
Ditulis oleh Sahabat BaikQu
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://aqiqohjombang.blogspot.com/2015/02/hukum-aqiqoh.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by Cara Membuat Email | Copyright of Pesan Aqiqoh Jombang.